EKONOMI KOPERASI
MAKALAH
EKONOMI KOPERASI
Disusun Oleh:
Atik
Mulyaningrum ( 11216176 )
Elia Dwi Astuti ( 12216298 )
Inggit
Shintya R (13216525 )
Lia
Oktavia ( 14216032 )
Riska
Astuti ( 16216472 )
Septi
Triyunianti ( 16216919 )
3EA31
Fakultas Ekonomi
Universitas
Gunadarma
PTA 2018/2019
KATA PENGANTAR
Segala
puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat
serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan makalah ini tepat
pada waktunya. Makalah ini disusun dalam rangka memenuhi tugas kelompok mata
kuliah Ekonomi Koperasi.
Kami
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik
dan saran dari pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi
kesempurnaan makalah ini.
Semoga
makalah ini dapat memberikan pengetahuan yang lebih luas kepada
pembaca.Terimakasih.
Jakarta,November
2018
Penyusun
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Koperasi merupakan bagian
dari tata susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam kegiatannya koperasi
turut mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera, baik
bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu sendiri maupun untuk
masyarakat di sekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan
bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama
dari para anggotannya.
Koperasi yang lahir pertama di Inggris berusaha
mengatasi masalah keperluan konsumsi para anggotanya dengan cara kebersamaan
yang dilandasi atas dasar prinsip-prinsip keadilan yang selanjutnya menelorkan
prinsip-prinsip keadilan yang dikenal dengan ”Rochdale Principles”.Dalam
sejarah, diberbagai Negara telah mencoba untuk membangun system ekonomi
koperasi ini menyusul Negara Inggris sebagai pendahulu, mulai dari Perancis,
Jerman dan diikuti oleh Negara-negara lain. Tidak ketinggalan pula Indonesia
mencoba memperbaiki ekonomi dengan mengembangkan system ekonomi di bumi
Indonesia tercint ini.Namun seperti yang kita lihat sekarang system ekonomi
yang diterapkan belum cukup menangani kebobrokan ekonomi Indonesia.
Maka dari itu kita perlu
menelah kembali sejarah perkembangan ekonomi Indonesia untuk sedikit menyadarkan
bahwa sesungguhny system ekonomi koperasi tidak kalah dengan system ekonomi
yang lain dan bahkan lebih baik dari system-system yang ada di Indonesia saat
ini.
1.2 Rumusan masalah
Dalam makalah akan saya bahas beberapa masalah sebagai
berikut :
1.
Apa
tujuan koperasi?
2.
Apa
saja tugas, tanggung jawab dan manfaat
koperasi?
3.
Bagaimana pengembangan koperasi di berbagai
jenis usaha?
1.3 Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah yang telah diuraikan
sebelumnya, maka tujuan dari pembuatan makalah ini adalah :
Untuk mengetahui apa tujuan dari koperasi, apa saja
tugas, tanggung jawab dan manfaat koperasi. Bagaimana pengembangan koperasi di berbagai
jenis usaha.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Landasan Pendirian Koperasi
Pendirian
koperasi memerlukan landasan yang kokoh. Landasan koperasi terdiri atas
landasan idiil, landasan struktural, landasan mental, dan landasan operasional.
a)
Landasan Idiil
Landasan
idiil koperasi adalah Pancasila. Oleh karena itu, semua kegiatan koperasi harus
menerapkan sila - sila Pancasila agar dapat mencapai cita - citanya serta
menjadi landasan moral bagi seluruh anggota koperasi di Indonesia.
b)
Landasan Struktural
Landasan
struktural koperasi Indonesia adalah UUD 1945, khususnya Pasal 33 ayat (1).
Dalam pasal 33 ayat (1) terkandung makna bahwa segala kegiatan koperasi adalah
usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
c)
Landasan Mental
Landasan
mental koperasi Indonesia adalah kesetiakawanan dan kesadaran pribadi. Setiap
anggota koperasi harus memiliki rasa kesetiakawanan terhadap anggota koperasi
yang lain. Rasa kesetiakawanan tersebut harus diikuti oleh kesadaran diri untuk
maju dan berkembang guna meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi.
d)
Landasan Operasional
Landasan
operasional merupakan tata aturan kerja yang harus diikuti dan ditaati oleh
anggota, pengurus, badan pemeriksa, manajer, dan karyawan koperasi dalam
melakukan tugas masing - masing. Berikut ini landasan operasional koperasi
Indonesia
1).
UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.
2).
Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasi.
2.2 Tujuan Koperasi
Berikut
ini secara khusus tujuan didirikannya koperasi, yaitu:
1.
Mensejahterakan anggota koperasi dan
masyarakat sekitar.
2.
Memperbaiki kehidupan para anggota dan
masyarakat di bidang ekonomi.
3.
Mewujudkan masyarakat adil, maju, dan
makmur.
4.
Membangun tatanan perekonomian nasional.
2.3 Tugas dan Tanggung Jawab Koperasi
A.
Tugas Koperasi
Tugas adalah kewajiban atau
suatu pekerjaan yang harus dikerjakan seseorang dalam pekerjaannya. Dapat
diartikan pula tugas adalah suatu pekerjaan yg wajib dikerjakan atau yang
ditentukan untuk dilakukan karena pekerjaan tersebut telah menjadi tanggung
jawab dirinya.
Tugas pengurus koperasi:
·
Mengelola
Koperasi dan usahanya
·
Mengajukan
rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja
Koperasi
·
Menyelenggarakan
Rapat Anggota
·
Mengajukan
laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
·
Menyelenggarakan
pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
·
Memelihara
daftar buku anggota dan pengurus.
B.
Tanggung Jawab Koperasi
Adalah keharusan untuk melakukan semua kewajiban atau
tugas-tugas yang dibebankan kepadanya sebagai akibat dari wewenang yang
diterima atau dimilikinya. Tanggung jawab tidak dapat dilimpahkan kepada orang
lain. Wewenang diterima maka tanggung jawab harus juga diterima dengan
sebaik-baiknya. Inilah sebabnya top manager yang menjadi penangung jawab
terakhir mengenai maju atau mundurnya suatu perusahaan.
Tanggung jawab pengurus
koperasi :
a)
Pengurus,
baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, kelalaiannya; menanggung kerugian
yang diderita Koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau
kelalaiannya
b)
Dapat
dituntut oleh penuntut umum
c)
Bila
mengangkat pengelola maka bertanggung jawab atas pengelolaan tersebut
2.4 Bagaimana Koperasi Beroperasioal
1) Mekanisme Kerja
Kata koperasi sudah tidak
asing lagi kita dengar semua orang juga sudah mengetahui apa itu koperasi
disini kita akan membahas apa prinsip koperasi,bentuk dan bagaimana cara kerja
koperasi. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau
badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan. Prinsip Koperasi Seluruh Koperasi di Indonesia wajib menerapkan
dan melaksanakan prinsip prinsip koperasi, sebagai berikut: keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka;pengelolaan dilakukan secara demokratis;pembagian
sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota;pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;kemandirian;pendidikan
perkoperasian;kerja sama antar koperasi.
2) Proses Keanggotaan
Tahap rapat pembentukan
koperasi setelah tahap persiapan selesai dan para pendiri pembentukan koperasi
telah memiliki bekal yang cukup dan telah siap melakukan rapat pembentukan
koperasi. Rapat pembentukan koperasi harus dihadiri oleh 20 orang calon anggota
sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi primer. Selain itu, pejabat desa dan
pejabat Dinas Koperasi dan UKM dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran
jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
Hal-hal
yang dibahas pada saat rapat pembentukan koperasi karyawan, dapat dirinci
sebagai berikut :
a)
Pembuatan dan pengesahan akta pendirian
koperasi karyawan, yaitu surat keterangan tentang pendirian koperasi yang
berisi pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam
suatu rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani Anggaran Dasar pada saat
pembentuk-an koperasi.
b)
Pembuatan Anggaran Dasar koperasi, yaitu
pembuatan aturan dasar tertulis yang memuat tata kehidupan koperasi yang
disusun dan disepakati oleh para pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan.
Konsep
Anggaran Dasar koperasi sebelumnya disusun oleh panitia pendiri, kemudian
panitia pendiri itu mengajukan rancangan Anggaran Dasarnya pada saat rapat
pembentukan untuk disepakati dan disahkan. Anggaran Dasar biasanya mengemukakan
:
1. Nama
dan tempat kedudukan, maksudnya dalam Anggaran Dasar tersebut dicantumkan nama
koperasi karyawan yang akan dibentuk dan lokasi atau wilayah kerja koperasi
tersebut berada.
2. Landasan,
asas dan prinsip koperasi, di dalam Anggaran Dasar dikemukakan landasan, asas
dan prinsip koperasi yang akan dianut oleh koperasi.
3. Maksud
dan tujuan, yaitu pernyataan misi, visi serta sasaran pembentukan koperasi.
4. Kegiatan
usaha, merupakan pernyataan jenis koperasi dan usaha yang akan dilaksanakan
koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan
dan kebutuhan ekonomi para karyawan anggotanya. Misalnya, koperasi simpan
pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi
jasa atau koperasi serba usaha.
5. Keanggotaan,
yaitu aturan-aturan yang menyangkut urusan keanggotaan koperasi. Urusan
keanggotaan ini dapat ditentukan sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang
akan dibentuknya. Biasanya ketentuan mengenai keanggotaan membahas persyaratan
dan prosedur menjadi anggota ko-perasi karyawan, kewajiban dan hak-hak dari
anggota serta ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri status keanggotaan pada
koperasi.
2.5 Manfaat Koperasi Bagi Anggota
Koperasi memberikan manfaat nyata bagi seluruh
anggotanya ;
1. Meningkatkan penghasilan bagi anggotanya.
Dengan membagikan sisa hasil usaha (SHU) sesuai dari
koperasi sesuai dengan jasa dan kegiatannya.
2. Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih
murah.
Barang dan jasa tersebut harus lebih murah dari
toko-toko yang ada. Dimaksudkan supaya barang dan jasa tersebut dapat dijangkau
oleh anggota koperasi yang kurang mampu.
3.
Kemudahan
simpan –pinjam bagi anggotanya.
Setiap anggota koperasi dapat melakukan simpanan dan
pinjaman untuk menjalani seuatu kegiatan atau usahanya.
2.6 Pengembangan Koperasi dengan Berbagai Jenis Usaha
Salah
satu indikator yang sering diukur dalam pengembangan koperasi nasional adalah
seberapa besar kontribusi badan usaha koperasi terhadap pembentukan Produk
Domestik Bruto (PDB). Beberapa penelitian menunjukkan peranan koperasi terhadap
PDB di Indonesia masih sangat rendah yaitu hanya 5%. Terdapat kecenderungan
dalam beberapa tahun ke depan angka tersebut tidak akan mengalami banyak
perubahan.
Undang-Undang
Dasar 1945 sebenarnya telah memberi landasan yang kuat untuk pengembangan
koperasi. Menurut Muslimin Nasution (1981), terdapat beberapa tahap dalam
pengembangan koperasi di Indonesia. Tahapan-tahapan tersebut, di antaranya
sebagai berikut:
a. Pemerintah ikut campur tangan secara penuh
dalam koperasi.
Campur
tangan tersebut berupa penyusunan program dan pemberian bantuan. Misalnya,
campur tangan dalam penyusunan penyeleng garaan administrasinya, bahkan ikut
serta membiayai kegiatan koperasi tersebut.
b. Koperasi dianggap sudah bisa berjalan sendiri.
Tahap
ini disebut deofficialisasi, yaitu secara bertahap pemerintah mulai mundur atau
mengurangi campur tangannya. Untuk mewujudkan maksud tersebut dibentuklah KUD
sebagai model sehingga akhirnya dapat berdiri sendiri. Selain itu, dibentuk
seperti Pusat Pelayanan Koperasi (PPK) yang diharapkan dapat menjadi sarana
dalam menuju koperasi yang mandiri.
c. Koperasi
diharapkan telah benar-benar mandiri.
Telah
dapat berswadaya, berswakarya, dan berswasembada yang pada akhirnya mampu
mewujudkan cita-cita koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional. Dengan
kata lain, pengembangan koperasi menuju kemandirian dapat diukur dari semakin
berkurangnya pembinaan dan bantuan pemerintah.
Adapun
Widiyanti (1999), mengemukakan pembinaan dan pengembangan koperasi mengikuti
dua pola, yaitu sebagai berikut.
a) Pembinaan
dan pengembangan koperasi dalam rangka pem bangunan ekonomi nasional dengan
mengembalikan kedudukan dan fungsi koperasi selaku gerakan ekonomi rakyat yang
berwatak sosial agar mampu melaksanakan fungsinya berdasarkan hukum-hukum dan
prinsip ekonomi. Dengan demikian, pembinaan dan pengembangan koperasi diarahkan
agar koperasi kembali kepada fungsinya sebagai salah satu wahana dan sarana
ekonomi yang mampu bertindak secara rasional, efisien dan efektif, serta mem
per satukan dan mengarahkan semua rakyat yang ekonominya lemah untuk berpar
tisipasi secara aktif dalam pembangunan.
b) Pembinaan
dan pengembangan koperasi dalam rangka pembangunan dan pembaruan pendidikan
nasional. Dalam hal ini, koperasi sebagai suatu ilmu maupun sebagai suatu corak
keterampilan teknis, disusun secara sistematis dan metodologis sebagai suatu
program dan bahan pengajaran yang secara integral dimasukkan dalam rangka
pembangunan dan pembaruan sistem pendidikan nasional. Konsekuensinya,
perkoperasian sebagai suatu bahan atau program pengajaran selalu disertakan
sebagai bagian yang melekat dari program-program pengajaran atau kurikulum-kurikulum
dari setiap lembaga pendidikan, mulai dari pendidikan dasar sampai ke
pendidikan tinggi.
c) Penerapan
dan implementasinya disesuaikan dengan tujuan, bentuk, jenis, dan tingkatan
dari tiap-tiap lembaga pendidikan. Perkoperasian dikembangkan melalui kegiatan
penciptaan dan pembentukan kader-kader koperasi yang diharapkan mampu secara
ideologis maupun teknis untuk meneruskan dan mengembangkan cita-cita koperasi.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Koperasi
yaitu suatu perkumpulan yang memiliki kemampuan dalam bidang ekonomi yang
berjuang untuk memperjuangkan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan
kesejahteraan masyarakat pada umumnya. Masing-masing anggota koperasi
berkewajiban untuk mengembangkan serta mengawasi jalannya koperasi.
Koperasi sebagai bentuk usaha merupakan organisasi
ekonomi rakyatyang bersifat sosial. Koperasi berfungsi sebagai alat ekonomi
yang dapatmensejahterakan rakyat. Koperasi pun memiliki peranan yang besar
dalampembangunan nasional. Sebagai usaha bersama yang berasaskan kekeluargaan,
koperasi haruslah dikelola dengan prinsip-prinsip manajemensecara tepat.
Dalam penjelasan diatas
berdasarkan contoh koperasi dan ukm memiliki peran dan fungsi, Membangun dan
mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi sosial, turut serta secara aktif dalam
upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
https://www.google.co.id/amp/s/agusrizkiblog.wordpress.com/2017/01/18/cara-koperasi-beroperasis/amp/
https://brainly.co.id/tugas/2566967
Komentar
Posting Komentar